GenPI.co - Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mewajibkan setiap penumpang dari luar negeri mengakses laman Satu Sehat Health Pass (SSHP).
Kebijakan ini wajib bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk deteksi awal penyebaran virus Monkeypox (Mpox).
General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengatakan aturan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Aplikasi SSHP pada PPLN.
Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan untuk mencegah penularan penyakit Mpox.
“Saat ini setiap PPLN yang melakukan penerbangan menuju Indonesia khususnya Bali diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama Satu Sehat Health Pass,” kata dia, Sabtu (31/8).
Handy menjelaskan seluruh penumpang internasional di Bali harus mengisi formulir dalam laman SSHP yaitu sshp.kemkes.go.id sebelum tiba di Indonesia.
"Penumpang hanya perlu mengisi formulir yang tersedia, setelah diisi akan muncul kode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang, kode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara, selanjutnya silakan disimpan,” papar dia.
Handy membeberkan implementasi pengisian formulir pada SSHP di Bandara I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Kesehatan Denpasar (BBKK).
Di sisi lain, sosialisasi juga diberikan maskapai kepada calon penumpang.
Dengan demikian, pengisian SSHP dilaksanakan di bandara asal atau sebelum keberangkatan.
Selain itu, pihaknya menyiapkan 1 unit pendeteksi suhu tubuh di area kedatangan domestik, di Gedung VIP pemda, dan di general aviation terminal (GAT).
"Apabila ada penumpang yang terindikasi MPox sudah disiapkan jalur evakuasi khusus, ini menjadi penting sebab dalam sehari Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani rata-rata penumpang 63.000 orang dengan 18.000-nya dari kedatangan internasional," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News