
GenPI.co - Mahar unik seolah sedang menjadi tren yang sangat menjamur di kalangan para calon pengantin.
Banyak calon mempelai yang memberikan mahar dalam berbagai bentuk nan unik saat pernikahan.
Padahal, mahar pada umumnya adalah perhiasan ataupun seperangkat alat salat.
BACA JUGA: Viral Nikah di KUA, Pertimbangkan 3 Hal Sebelum Pilih Konsep Pernikahan
Dikutip dari Nu Online, Kamis (9/2), anjuran di dalam Islam tidak melarang mahar unik.
Islam mengajarkan pemberian mahar yang tidak memberatkan kedua calon pengantin.
BACA JUGA: Penting Buat Calon Pengantin, Hukum Menikah Tanpa Diketahui Orang Tua
Meskipun demikian, kedua mempelai dianjurkan “menentukan” mahar dengan “standar” umum.
Dengan demikian, calon pengantin tidak memaksakan diri memberikan mahar di luar batas kemampuannya.
BACA JUGA: Nikah di KUA Viral di Twitter, Caranya Mudah, Biayanya Murah
Adapun mahar dalam bentuk unik juga tidak dilarang asalkan tak memberatkan calon pengantin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News