
Jarak wali aqrab yang jauh juga tidak serta-merta memindahkan hak wali kepada wali abad.
Pernikahan masih bisa diselenggarakan dengan wali hakim jika posisi wali jauh dan tidak bisa dihubungi.
Meskipun demikian, pernikahan harus melalui wali hakim ataupun wali naib. (*)
BACA JUGA: Siap Menikah dengan Pacar, Nikita Mirzani: Dia Nggak Gila Pansos
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News