
GenPI.co - Masih sangat calon pengantin yang tidak mengetahui hukum menikah tanpa sepengetahuan orang tua.
Padahal, syarat nikah harus memenuhi beberapa unsur, seperti calon pengantin, wali, dua saksi, dan akad.
Dikutip dari NU Online, Selasa (7/2), hukum pernikahan tanpa keberadaan wali adalah tidak sah.
BACA JUGA: Siap Menikah dengan Pacar, Nikita Mirzani: Dia Nggak Gila Pansos
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun, perawan atau janda, yang menikah tanpa wali, nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah),” (HR. Ahmad).
BACA JUGA: Tidak Punya Biaya, Nekat Tetap Menikah atau Jomlo?
Namun, bukan berarti pernikahan tanpa wali nasab ayah kandung tidak bisa diselenggarakan.
Pernikahan masih bisa dilangsungkan dengan wakil wali ataupun wali di bawahnya selama ada taukil atau izin dari wali aqrab.
BACA JUGA: Hukum Menikahi Janda dalam Islam, Silakan Asalkan Bawa Kebaikan
Sebab, kakak kandung ataupun wali aqrab lain tidak bisa sembarangan menikahkan tanpa ada izin dari ayah kandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News