
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; lalu jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah ayat 10).
Ayat tersebut menjelaskan keimanan para wanita diuji ketika hijrah ke tempat Madinah pada zaman dahulu.
Apabila sudah teruji, mereka dilarang dikembalikan kepada orang-orang kafir di tempat asalnya. (nu online)
BACA JUGA: Suami istri Wajib Waspadai 5 Perilaku Berbahaya dalam Pernikahan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News