Cara Daftar Nikah Online, Cepat dan Mudah Banget

Cara Daftar Nikah Online, Cepat dan Mudah Banget - GenPI.co
Kementerian Agama (Kemenag) memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar menikah secara online. Ilustrasi pasangan pria dan wanita pacaran. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Jika pernikahan digelar di luar KUA, calon pengantin harus membayar biaya Rp 600 ribu.

Berikut ini cara daftar nikah online sebagaimana dilansir laman simkah4.kemenag.go.id:

- Masuk ke laman http://simkah.kemenag.go.id. Jika belum mempunyai akun, kamu harus membuatnya terlebih dahulu.

- Klik Masuk/Daftar.

BACA JUGA:  Sebelum Menikah, Kamu Kenali Dulu Perilaku Pasangan yang Jadi Tanda Bahaya

- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah

BACA JUGA:  Cara Menyenangkan Hati Ibu Mertua, Ayo Coba Sekarang, Ladies!

- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

- Unggah dan lengkapi dokumen

BACA JUGA:  Cara Menunjukkan Kasih Sayang Kepada Ibu Mertua, Dijamin Makin Akrab!

- Masukkan nomor telepon dan e-mail

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya