
Jika pernikahan digelar di luar KUA, calon pengantin harus membayar biaya Rp 600 ribu.
Berikut ini cara daftar nikah online sebagaimana dilansir laman simkah4.kemenag.go.id:
- Masuk ke laman http://simkah.kemenag.go.id. Jika belum mempunyai akun, kamu harus membuatnya terlebih dahulu.
- Klik Masuk/Daftar.
BACA JUGA: Sebelum Menikah, Kamu Kenali Dulu Perilaku Pasangan yang Jadi Tanda Bahaya
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
BACA JUGA: Cara Menyenangkan Hati Ibu Mertua, Ayo Coba Sekarang, Ladies!
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
- Unggah dan lengkapi dokumen
BACA JUGA: Cara Menunjukkan Kasih Sayang Kepada Ibu Mertua, Dijamin Makin Akrab!
- Masukkan nomor telepon dan e-mail
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News