
Menurut Buya Yahya, utang itu dikembalikan sebagai harta waris. Dengan kata lain, nantinya utang tersebut sama seperti harta lainnya masuk dalam hukum waris.
Buya Yahya menilai, utang tersebut tidak bisa disedekahkan kepada anak yang paling membutuhkan atau pun pihak lain, seperti masjid.
"Bukan untuk anak yang paling butuh atau anak lainnya. Enggak ada pembagian begitu. Itu merusak syariah itu. Gara-gara begitu akhirnya permusuhan," ungkap Buya Yahya.
BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Ambisius, Masa Depan Cerah Bikin Bahagia
Buya Yahya pun mewanti-wanti untuk hati-hati ketika menemukan kasus seperti yang disampaikan oleh jemaah tersebut, biarpun diniatkan sedekah.
"Jadi hati-hati. Jangan bicara sedekah, sedekah deh. Jadi jangan pikir sedekah dan sebagainya. Jadi maksiat sedekahnya," jelas Buya Yahya.
BACA JUGA: Kajian Gus Baha: Amalan untuk Tolak Bala
Namun, Buya Yahya menilai, hal berbeda bila semua ahli waris sepakat untuk penggunaan waris dari utang tersebut.
Contohnya, utang itu kemudian atas kesepakatan bersama seluruh ahli waris diikhlaskan kepada satu orang atau digunakan untuk sedekah.
BACA JUGA: Kajian Buya Yahya: Boleh Membunuh Semut, Tapi Jangan Dibakar
"Tapi, persetujuan seluruh ahli waris (dengan) sukarela," kata Buya Yahya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News