
Menurut Buya Yahya, boleh seorang wanita menikah tanpa restu orang tua dalam kondisi tertentu.
Saat orang tuanya melarang tanpa alasan yang jelas secara agama dan tidak memberikan pilihan calon yang lain.
"Maka orang tua tersebut disebut dengan wali adhal, wali yang dosa, wali yang menghalangi pintu halal dibuka, walinya dosa," ungkap Buya Yahya.
BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Mudah Menangis, Jangan Pernah Menyakitinya
"Di saat seperti itu wanita tersebut bisa menikah dengan wali hakim atau dengan muhakkam karena walinya adhal," sambungnya.
Buya Yahya menegaskan, menikah itu adalah hak seorang anak dan ada kebutuhan syahwat yang tidak akan bisa diwakilkan kepada orang lain.
BACA JUGA: Kajian Gus Baha: Ini 3 Ciri Orang Hidupnya Penuh Keberuntungan
"Wanita tersebut boleh menikah tanpa izin orang tuanya karena orang tuanya yang tidak tahu diri, karena orang tuanya melarang tidak memberikan calon pengganti," beber Buya Yahya.
Namun, lain hal jika melarang karena orang tua punya calon yang lebih baik dari sisi agamanya.
BACA JUGA: Kajian Buya Yahya: Harta Waris Bisa Jadi Penyebab Masuk Neraka
"Nah, berbeda dengan jika seorang wanita ingin menikah dengan seorang laki-laki, kemudian orang tuanya melarang, tapi orang tuanya sudah menyiapkan laki-laki yang sekufu, dan secara agama juga boleh, maka perempuan ini dianggap melanggar," ungkap Buya Yahya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News