
"Pernah dalam suatu tausiyah seseorang jemaah bertanya soal hewan peliharaan. Orang tersebut bertanya apakah seorang muslim bisa memelihara ular piton?" kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menyebutkan, berdasarkan mazhab Syafii, mazhab mayoritas yang dianut oleh umat Islam Indonesia, memelihara ular piton ini sudah tentu haram hukumnya.
Namun dalam mazhab lain, memang ada ketentuan yang membiarkan ular piton ini bisa dipelihara.
BACA JUGA: 3 Zodiak Bermulut Manis, Suaranya Bikin Terpesona
Menurut Ustaz Abdul Somad, dalam konteks hewan peliharaan, dia menerangkan tentang hewan lain yang makruh untuk dipelihara.
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah bertanya kepada Abu Umair yang merawat seekor burung pipit kecil.
BACA JUGA: Kajian Gus Baha: Jika Muncul Tanda di Betis, Kematian Makin Dekat
"Anak itu memelihara burung pipit. Itu dalil boleh memelihara binatang selama tidak menyakiti dan tidak haram," ungkap Ustaz Abdul Somad.
"Maka saya anjurkan pelihara burung," sambungnya.
BACA JUGA: Kajian Gus Baha, Ada Hal Lebih Bahaya dari Neraka, Waspadalah
Ustaz Abdul Somad mengatakan, bahwa kalau memelihara burung pipit, mesti sediakan kandang yang luas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News