
GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeberkan hukum mengeluarkan cairan pria di luar Anu istrinya.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 31 Desember 2017.
Tak bisa dimungkiri, saat ini banyak pasangan suami istri yang memilih menunda kehamilan setelah menikah.
BACA JUGA: Cuan Mulai Berdatangan, Intip Peruntungan 3 Zodiak Hoki Ini
Sementara, cara menunda kehamilannya pun macam-macam, ada yang menggunakan kon*om, pil KB, ada juga yang mengeluarkan cairan di luar rahim.
Merespons hal itu, Buya Yahya mengatakan, bahwa suami istri yang melakukan gaya berhubungan ranjang seperti itu diperbolehkan.
BACA JUGA: Pesona 3 Zodiak Mampu Menghipnotis, Bisa Bikin Bergetar
"Hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang, asal tujuannya bukan takut miskin," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Selasa (7/6/2022).
Pasalnya, kata Buya Yahya, jika menunda kehamilan karena takut miskin ini termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.
BACA JUGA: Jika Suami Istri Sedang Berhubungan Ranjang, Jangan Lakukan Ini
"Namun, menunda kehamilan karena ingin mengatur biar anak saya agak gede bisa merawat boleh-boleh saja," jelas Buya Yahya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News