
GenPI.co - Kartu nikah dan buku nikah merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki pasangan yang sudah menikah.
Sayangnya, masih banyak yang belum mengerti perbedaan antara keduanya.
Perlu diketahui, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Selain itu, keduanya juga memiliki kejumlah perbedaan.
BACA JUGA: 3 Hal Sederhana yang Bikin Kamu Tampil Glowing di Hari Pernikahan
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama RI (Kemenag), kartu nikah dan buku nikah memiliki perbedaan dari segi bentuk, bahan dan fungsinya.
Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
1. Bentuk
BACA JUGA: Cek 5 Tanda Kamu Sudah Siap Menikah, Jangan Terburu-buru!
Bentuk kartu nikah dan buku nikah berbeda, sesuai dengan namanya. Buku nikah mirip seperti paspor atau buku kecil yang tipis.
Sementara, kartu nikah berbentuk seperti e-KTP dengan foto kedua mempelai.
2. Bahan
BACA JUGA: 3 Tips Menghadiri Pernikahan Mantan, Nomor 1 Penting Banget!
Buku nikah terbuat dari kertas dan bagian sampulnya dilapisi karton glossy dengan logo Kementerian Agama RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News