
Menurut Buya Yahya, bahwa selain nafkah lahir, seorang suami wajib memberikan nafkah batin. Sebab, suami yang tidak mau memberikan nafkah batin, maka akan mendapat dosa.
Buya Yahya mengungkapkan, terkadang suami yang menolak memberikan nafkah batin karena ada masalah tersendiri.
Sementara itu, merespons penggunaan alat bantu, Buya Yahya mengatakan secara mendasar kurang baik dilakukan.
BACA JUGA: Hoki Berkah Mendapat Cuan, Intip Peruntungan 3 Zodiak Beruntung
Pasalnya, menurut Buya Yahya, tanpa alat bantu macam-macam seharusnya suami sudah bisa memuaskan sang istri, walau memiliki masalah vitalitas.
"Bisa saja suami dengan kelihaian jari jemarinya memuaskan (istrinya) tanpa alat-alat semacam itu," jelas Buya Yahya dikutip GenPI.co, Kamis (26/5/2022).
BACA JUGA: Jika Suami Berselingkuh, Istri Jangan Lakukan Ini
Namun, menurut Buya Yahya, dalam Islam, hukum terkait hubungan suami istri tidaklah kaku.
Menurut Buya Yahya menggunakan alat bantu bisa saja diperbolehkan. Terutama saat dalam kondisi mendesak, sehingga tidak ada pilihan lain dan harus menggunakan alat bantu.
BACA JUGA: Jika Istri Mencintai Pria Lain, Ini Kajian Hukumnya
"Kata mendesak diartikan, jika tidak menggunakan alat bantu, bisa mendekatkan ke arah perzinahan," kata Buya Yahya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News