
GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeberkan soal hukum menggunakan mainan atau alat bantu untuk memuaskan pasangan saat berhubungan ranjang.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramahnya di video yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah pada 3 Juli 2020.
Menurut Buya Yahya, berhubungan intim antara suami dan istri adalah hal yang wajib.
BACA JUGA: Hoki Berkah Mendapat Cuan, Intip Peruntungan 3 Zodiak Beruntung
Pasalnya, menurut Buya Yahya, bukan hanya nafkah lahir saja yang harus dipenuhi, nafkah batin juga harus terpenuhi.
Buya Yahya menjelaskan, kepuasaan batin baik wanita atau pria adalah hal yang sangat penting untuk dipenuhi. Selain merupakan kewajiban, bisa juga menjadi metode untuk meningkatkan keharmonisan.
BACA JUGA: Jika Suami Berselingkuh, Istri Jangan Lakukan Ini
Namun, tak jarang dalam praktiknya saat melakukan hubungan suami istri, pihak wanita belum puas sedangkan suaminya sudah lemas.
Oleh sebab itu, banyak pria yang memilih menggunakan alat bantu agar lebih mudah memuaskan pasangannya.
BACA JUGA: Jika Istri Mencintai Pria Lain, Ini Kajian Hukumnya
Lantas bagaimana hukum menggunakan alat bantu untuk memuaskan pasangan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News