
GenPI.co - Batas usia nikah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini di bawah usia yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan.
BACA JUGA: Lebih Baik Terlambat Menikah Daripada...
Apa saja bahaya akibat pernikahan dini untuk kesehatan?
1. Tekanan darah
BACA JUGA: Wahai Pasutri, 4 Hal Penting Ini Harus Dilakukan Setelah Menikah
Menikah di usia dini akan menyebabkan remaja berisiko terkena tekanan darah tinggi.
Remaja yang mengalami ini cenderung mudah pusing hingga lemas, tak hanya itu bila tekanan darah sering naik akan menyebabkan dia sulit mendapatkan keturunan.
2. Anemia
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News