
“Kegiatan naik turun langsung masih dilarang hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkap dia.
Di sisi lain, pihaknya mengingatkan pendaki harus membawa perlengkapan pribadi dan kelompok sesuai ketentuan.
Mereka juga wajib menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan selama pendakian di Gunung Ciremai.
BACA JUGA: Perhatian! Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ditutup Mulai 28 Oktober 2024
Sebagai informasi, Gunung Ciremai memiliki 5 jalur pendakian resmi, yakni Apuy dan Trisakti Sadarehe di Kabupaten Majalengka, serta Linggajati, Linggasana dan Palutungan di Kabupaten Kuningan.
“Pengunjung perlu membayar tiket yang sudah mengalami penyesuaian. Jalur Apuy, misalnya, mengenakan tarif Rp30 ribu untuk dua hari di hari libur, sementara di hari kerja Rp20 ribu,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Pengumuman! Pendakian ke Gunung Ciremai Ditutup Mulai Hari Ini
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News