
GenPI.co - Pemerintah Singapura merilis sejumlah panduan yang harus diikuti para wisatawan yang hendak mengunjungi negaranya.
Seperti diketahui, dilansir dari Antara, Minggu (27/3), Pemerintah Singapura mencabut kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi mulai 1 April 2022.
Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi para pelancong yang sudah rindu untuk berlibur ke negara berikon Patung Merlion itu.
BACA JUGA: Siap-Siap! Singapura Terapkan Pajak untuk NFT, Begini Isinya
Selain mencabut kewajiban karantina bagi pendatang, Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan pemerintahnya juga akan menghapus kewajiban memakai masker di tempat terbuka dan mengizinkan lebih banyak orang untuk berkumpul.
Singapore Tourism Board pun merilis panduan cepat untuk perjalanan tanpa karantina ke Singapura.
BACA JUGA: Resmi, Singapura Terapkan Pembatasan Kripto ke Rusia
Hal pertama yang harus disiapkan sebelum keberangkatan adalah mendapatkan bukti vaksinasi dari PeduliLindungi dengan format sertifikat internasional WHO yang dapat diunduh melalui aplikasi.
Lalu, para pelancong harus melakukan konfirmasi tiket untuk penerbangan maskapai apapun dengan tujuan ke Singapura.
BACA JUGA: Gandeng Lion Group, BNI Manjakan Wisatawan
Dapatkan juga asuransi perjalanan dengan nilai perlindungan sebesar SGD 30 ribu untuk biaya perawatan terkait dengan covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News