
GenPI.co - Beberapa aturan baru diberlakukan di Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemberlakuan aturan tersebut berdasarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang mengatakan ada sejumlah aturan yang telah diterapkan untuk pengunjung.
BACA JUGA: Libur Nyepi, Pengunjung Ragunan Membeludak, Tembus 2 Ribu Orang
"Pengunjung dewasa harus vaksin dosis dua dan anak usia 6-12 tahun wajib vaksin," ujar Wahyudi Bambang kepada GenPI.co di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Aturan tersebut menggantikan pemberlkuan ganjil genap yang sudah terlebih dahulu diterapkan.
BACA JUGA: Dua Harimau di Ragunan Terpapar Covid-19, Begini Kondisinya
"Kalau belum vaksin Covid-19 itu belum bisa (masuk,red)," jelasnya.
Sementara, balita masih boleh asalkan didampingi orang tua.
BACA JUGA: Ragunan Sudah Dibuka Kembali, Pengunjungnya Langsung Ramai
"Karena memang belum ada standar vaksinnya kan," terang dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News