
Lalu ada paspor dinas yang diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor bewarna biru ini juga diterbitkan oleh Menteri luar negeri. Paspor Dinas diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat, misal diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri; anggota lembaga negara; pejabat negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang; anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan petugas yang bekerja pada perwakilan Republik Indonesia atau rumah perwakilan Republik Indonesia.
Terakhir, ada paspor biasa yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Paspor bewarna hijau ini ditujukan untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk kamu, para Traveler GenPI.
Jadi kemana pun Traveler pergi keluar negeri selama itu tidak dalam rangka tugas diplomasi atau penugasan oleh negara, kamu akan menggunakan paspor biasa yang bewarna hijau, termasuk bila kamu hendak pergi untuk urusan ibadah seperti umroh dan haji. kini kedua perjalanan ibadah tersebut tidak lagi menggunakan paspor terpisah yang bewarna cokelat, melainkan telah bisa menggunakan paspor biasa. Ini akan memudahkan kamu yang ingin beribadah sekalian jalan-jalan ke luar negeri.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News