
Turis asing turut diminta memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Lalu, saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai mereka wajib menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian dan mengikuti uji swab PCR.
Setelah itu turis asing harus menjalani karantina selama lima hari di 35 hotel yang sudah disiapkan oleh Pemprov Bali.(bhi/JPNN)
BACA JUGA: Gebrakan Pemprov Bali Siapkan Lokasi Karantina Turis Asing
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Koster Klaim Turis Asing dari 11 Negara Booking Hotel di Bali, 20 Ribu Kamar Sold Out
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News