
GenPI.co - Objek wisata di Kota Cirebon, Jawa Barat sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi dengan sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan persyaratan yang diterapkan di antaranya yakni Batasan kuota pengunjung 25 persen dari kapasitas dan anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk.
“Objek wisata bisa melakukan kegiatan dengan ketentuan,” katanya di Cirebon, Selasa (24/8).
BACA JUGA: BPH Migas Bangun Pipa Transmisi Gas Sepanjang Cirebon-Semarang
Pemkot Cirebon juga membatasi jam operasional di obyek wisata mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
“Untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk tempat wisata,” ucapnya.
BACA JUGA: Jumlah Kasus Meninggal Akibat Covid di Cirebon Kembali Meningkat
Azis menyebut pengelola maupun turis juga harus sudah disuntik vaksin Covid-19.
Turis harus bisa menunjukkannya dengan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi atau fisik sertifikat vaksin.
BACA JUGA: Kasus aktif Covid-19 di Cirebon 1.291, Ini Wilayah Zona Merah
Adapun untuk operasional usaha pariwisata pada bidang hiburan malam, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran, dan biliar juga dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan yang sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News