
PPKM yang berakhir pada 25 Juli sebelumnya telah diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 2 Agustus mendatang.
Dalam perpanjangan itu, beberapa sektor seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasi.
“Kalau mal boleh buka, kantor boleh buka, kenapa pariwisata belum boleh buka?” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: PPKM Darurat di Banyumas Masih Banyak Pelanggaran
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News