
Asuransi kepada pengunjung Gunung Bromo dan Gunung Semeru ini diberikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang itu menyebutkan setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata berisiko tinggi. Dan wisata alam di Gunung Bromo dan Gunung Semeru masuk kategori berisiko tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News