
BACA JUGA: 3 Spot Ngabuburit paling Seru di Ancol, Coba Deh Sambangi!
Kebijakan ini merujuk dari Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
"Kami meminta kerja sama pengunjung di area (paling banyak dikunjungi/red) seperti pantai. Kalau terjadi kepadatan, kami akan merelokasi ke tempat lain," pungkasnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News