Ancol Dibuka, Hanya Warga DKI Jakarta dan Maksimal 30% Saja

Ancol Dibuka, Hanya Warga DKI Jakarta dan Maksimal 30% Saja - GenPI.co
Pantai Ancol. Foto: GenPI.co

BACA JUGA3 Spot Ngabuburit paling Seru di Ancol, Coba Deh Sambangi!

Kebijakan ini merujuk dari Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).

"Kami meminta kerja sama pengunjung di area (paling banyak dikunjungi/red) seperti pantai. Kalau terjadi kepadatan, kami akan merelokasi ke tempat lain," pungkasnya.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya