
GenPI.co - Regulator Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 310 juta euro (USD 335 juta) kepada LinkedIn pada hari Kamis karena melanggar aturan privasi data yang ketat di blok tersebut.
Dilansir AP News, Komisi Perlindungan Data Irlandia menegur situs jejaring sosial profesional milik Microsoft atas kekhawatirannya tentang "keabsahan, keadilan, dan transparansi" pemrosesan data pribadinya untuk tujuan periklanan.
Lembaga pengawas yang berkantor pusat di Dublin ini merupakan regulator privasi utama LinkedIn di 27 negara Uni Eropa karena di sanalah kantor pusat perusahaan di Eropa berada.
BACA JUGA: Seruan Gencatan Senjata Tidak Didengar, Pejabat Uni Eropa Geram
Lembaga pengawas tersebut mengatakan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan yang menemukan bahwa LinkedIn tidak memiliki dasar hukum untuk mengumpulkan data sehingga dapat menargetkan pengguna dengan iklan daring.
Hal itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan privasi yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum, atau GDPR.
BACA JUGA: China Balas Uni Eropa dengan Kenakan Tarif pada Minuman Brendi
Lembaga tersebut memerintahkan LinkedIn untuk mematuhi peraturan tersebut.
Pemrosesan data pribadi "tanpa dasar hukum yang sesuai merupakan pelanggaran yang jelas dan serius" terhadap hak atas perlindungan data di UE, kata Wakil Komisaris Graham Doyle dalam sebuah pernyataan.
BACA JUGA: AS Sesalkan Keputusan Swiss yang Tidak Menerapkan Sanksi Terbaru Uni Eropa ke Rusia
LinkedIn menyatakan bahwa meskipun mereka yakin telah "mematuhi" aturan, mereka berupaya untuk memastikan "praktik periklanan" mereka memenuhi persyaratan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News