Google Batal Bayar Denda 1,49 Miliar Euro dalam Kasus Iklan Digital Uni Eropa

Google Batal Bayar Denda 1,49 Miliar Euro dalam Kasus Iklan Digital Uni Eropa - GenPI.co
Google memenangkan gugatan pengadilan terhadap denda antimonopoli Uni Eropa sebesar 1,49 miliar euro. (Foto: Reuters/Charles Platiau)

Putusan tersebut dapat diajukan banding, tetapi hanya pada pokok hukum, ke Pengadilan Keadilan, pengadilan tertinggi di blok tersebut.

Komisi tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa mereka “akan mempelajari putusan tersebut dengan saksama dan mempertimbangkan kemungkinan langkah selanjutnya.”

Google mengatakan pihaknya mengubah kontraknya pada tahun 2016 untuk menghapus ketentuan tersebut, bahkan sebelum komisi memberlakukan keputusannya.

BACA JUGA:  Google Dikecam Inggris Gegara Perilaku Anti-persaingan Melalui Iklan Digital

"Kami senang bahwa pengadilan telah mengakui kesalahan dalam keputusan awal dan membatalkan denda tersebut," kata Google dalam sebuah pernyataan.

"Kami akan meninjau keputusan lengkapnya dengan saksama."

BACA JUGA:  Model AI Google Hadapi Pengawasan Ketat Terkait Privasi dari Regulator Uni Eropa

Kemenangan hukum perusahaan itu terjadi seminggu setelah kalah dalam tantangan terakhir terhadap kasus antimonopoli Uni Eropa yang terpisah untuk layanan perbandingan belanjanya yang juga melibatkan denda besar. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya