
GenPI.co - Panel Mahkamah Agung Brasil pada hari Senin dengan suara bulat menguatkan keputusan salah satu hakimnya untuk memblokir platform media sosial milik miliarder Elon Musk, X, secara nasional, menurut situs web pengadilan.
Dilansir AP News, dukungan yang lebih luas di antara para hakim melemahkan upaya Musk dan para pendukungnya untuk menjadikan Hakim Alexandre de Moraes sebagai seorang pemberontak otoriter yang berniat menyensor kebebasan berpendapat di Brasil.
Panel yang memberikan suara dalam sesi virtual terdiri dari lima dari 11 hakim agung, termasuk de Moraes, yang Jumat lalu memerintahkan pemblokiran platform karena menolak menyebutkan nama perwakilan hukum setempat, sebagaimana diharuskan oleh hukum.
BACA JUGA: X Milik Elon Musk Menggugat Pengiklan Atas Dugaan Boikot Besar-besaran
Platform akan tetap ditangguhkan hingga mematuhi perintahnya dan membayar denda yang belum dibayar yang hingga minggu lalu melebihi USD 3 juta, menurut keputusannya.
Platform tersebut berselisih dengan de Moraes atas keengganannya untuk memblokir pengguna, dan menuduh bahwa de Moraes menginginkan perwakilan hukum di dalam negeri sehingga otoritas Brasil dapat menggunakan pengaruhnya terhadap perusahaan tersebut dengan memerintahkan seseorang untuk ditangkap.
BACA JUGA: Elon Musk Menggugat OpenAI, Sebut Pengkhianatan
De Moraes juga menetapkan denda harian sebesar 50.000 real (USD 8.900) bagi orang atau perusahaan yang menggunakan jaringan privat virtual, atau VPN, untuk mengakses X.
Beberapa pakar hukum mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan bagaimana keputusan tersebut akan ditegakkan, termasuk asosiasi pengacara Brasil, yang mengatakan akan meminta Mahkamah Agung meninjau ketentuan tersebut.
BACA JUGA: Elon Musk Bakal Pindahkan Kantor Pusat SpaceX dan X dari California ke Texas
Namun mayoritas panel menguatkan denda VPN, dengan satu hakim menentang kecuali pengguna terbukti menggunakan X untuk melakukan kejahatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News