Berantas Judi Online, Kementerian Kominfo Manfaatkan AI

Berantas Judi Online, Kementerian Kominfo Manfaatkan AI - GenPI.co
Ilustrasi foto - Warga melihat iklan judi online melalui gawai. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PPATK membeberkan perputaran uang bisnis judi online mengalami lonjakan drastis.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyebutkan pada 2017 angka perputaran uang judi online mencapai Rp2 triliun.

Angka ini melonjak menjadi Rp5 triliun pada tahun 2020 dan terus meningkap menjadi Rp327 triliun pada 2023.

BACA JUGA:  6 Terpidana Judi Online dan Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Barat Dihukum Cambuk

"Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang," papar dia.

Tuti menyebutkan PPATK menghentikan sebanyak 4.548 rekening diduga digunakan untuk deposit situs perjudian online.

BACA JUGA:  32 Situs Layanan Pulsa Terkait Judi Online Ditutup

Estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.

"Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China menjadi surga bagi para pelaku judi online. Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai 1-5 juta dolar Amerika Serikat (kisaran Rp1,56–Rp77,9 miliar) secara fluktuatif," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Miris! Judi Online Jadi Penyebab Perceraian di Cirebon

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya