Berantas Judi Online, Kementerian Kominfo Manfaatkan AI

Berantas Judi Online, Kementerian Kominfo Manfaatkan AI - GenPI.co
Ilustrasi foto - Warga melihat iklan judi online melalui gawai. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI) untuk memberantas judi online.

Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan.

Dalam hal ini, pihaknya menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online.

BACA JUGA:  6 Terpidana Judi Online dan Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Barat Dihukum Cambuk

“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” kata dia, dikutip Selasa (20/8).

Teguh menegaskan tidak hanya mencegah akses, tetapi langkah ini juga menekan penyebaran situs-situs judi online baru yang muncul dalam hitungan jam.

BACA JUGA:  32 Situs Layanan Pulsa Terkait Judi Online Ditutup

Namun demikian, Teguh mengakui teknologi AI ini tidak cukup karena perputaran uang judi online sangat besar.

"Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta (orang), dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat," ungkap Teguh.

BACA JUGA:  Miris! Judi Online Jadi Penyebab Perceraian di Cirebon

Oleh karena itu, Kominfo bekerja sama dengan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya