Pemilik TikTok Tak Bisa Hindari Undang-Undang Uni Eropa yang Menindak Raksasa Digital

Pemilik TikTok Tak Bisa Hindari Undang-Undang Uni Eropa yang Menindak Raksasa Digital - GenPI.co
Pemilik TikTok, ByteDance, tidak dapat menghindari tindakan keras Uni Eropa terhadap raksasa digital. (FOTO: ANTARA/REUTERS/Mike Blake/am)

TikTok mengatakan akan mengevaluasi langkah selanjutnya dan mencatat bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk mematuhi DMA.

Undang-Undang Pasar Digital mulai berlaku pada bulan Maret, dengan daftar hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi perusahaan "penjaga gerbang" teknologi besar yang bertujuan memberi pengguna lebih banyak pilihan dan mengancam hukuman besar jika mereka tidak mematuhinya.

Putusan tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Uni Eropa, pengadilan tertinggi di blok tersebut, tetapi hanya pada pokok hukum. (*)

BACA JUGA:  TikTok Sebut Ada Serangan Siber Menargetkan Akun-akun Terkenal

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya