
GenPI.co - Pemilik TikTok, ByteDance, tidak dapat menghindari tindakan keras Uni Eropa terhadap raksasa digital.
Dilansir AP News, hal itu menurut pengadilan Uni Eropa pada hari Rabu dalam sebuah keputusan yang menyatakan bahwa platform berbagi video itu tunduk pada undang-undang baru yang juga mencakup Apple, Google, dan Microsoft.
Pengadilan Umum Uni Eropa menolak gugatan hukum ByteDance terhadap pengklasifikasiannya sebagai “gatekeeper” daring yang harus mematuhi kewajiban tambahan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital blok yang beranggotakan 27 negara tersebut.
BACA JUGA: TikTok Sebut Ada Serangan Siber Menargetkan Akun-akun Terkenal
Buku aturan tersebut, yang juga dikenal sebagai DMA, mulai berlaku tahun ini dan bertujuan untuk melawan dominasi perusahaan Big Tech dan membuat persaingan daring lebih adil dengan memberi konsumen lebih banyak pilihan.
TikTok mengeklaim bahwa pihaknya bukan gatekeeper, tetapi memainkan peran sebagai pesaing baru di media sosial dengan menyaingi pemain lama seperti Facebook dan pemilik Instagram, Meta.
BACA JUGA: Fitur Ssstiktok Aplikasi untuk Download Video TikTok di Android
Namun, para hakim memutuskan bahwa sejak 2018 TikTok telah “berhasil meningkatkan jumlah penggunanya dengan sangat cepat dan eksponensial” dan telah “dengan cepat mengonsolidasikan posisinya, dan bahkan memperkuat posisi tersebut selama tahun-tahun berikutnya.”
"Kami kecewa dengan keputusan ini," kata perusahaan itu dalam pernyataan tertulis.
BACA JUGA: Ajukan Gugatan Hukum, TikTok Lawan Larangan Pemerintah Amerika Serikat
"TikTok adalah platform penantang yang memberikan persaingan penting bagi pemain lama."
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News