
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Kepala BSSN terkait layanan publik yang terganggu akibat serangan siber.
Berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengelola data wajib memberitahukan kepada masyarakat apabila ada kegagalan dalam perlindungan data pribadi.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News