
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku UMKM
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. (*)
BACA JUGA: Baralangga Dampingi Masyarakat Ikut Program Kartu Prakerja
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News