
GenPI.co - BI checking menjadi salah satu faktor penting ketika kamu ingin mendapatkan kredit dari bank atau lembaga lain.
Misalnya, pengajuan kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), dan kartu kredit.
Selama ini, perbankan ataupun lembaga keuangan akan mengecek BI checking pemohon sebelum mengucurkan pinjaman.
BACA JUGA: Cara Mudah Cek Resi JNE Pakai HP, Cepat dan Langsung Ketemu
Pemohon yang memiliki masalah dengan BI checking kemungkinan besar tidak akan lolos pengajuan.
Dikutip dari laman CIMB Niaga, Jumat (23/9), BI checking adalah informasi debitur individual (IDI) historis yang mencatat pembayaran kredit (kolektibilitas) macet atau lancar.
BACA JUGA: Hadir dengan Warna Bora Purple, Samsung Galaxy S22 5G Pikat Anak Muda
Pada awalnya, BI checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID).
Dalam prosesnya, bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) akan saling bertukar informasi kredit nasabah.
BACA JUGA: 4 Fitur Kece di Samsung Galaxy A33 5G, Mabar Jadi Makin Seru!
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam perjalanannya, SID diganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News