
Dalam surat teguran ketiga nanti akan disertai dengan penghentian sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.
PT STI merupakan pemegang izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News