Pekerja Kontrak Mendapatkan Kompensasi atau Tidak, Ya, Pak?

Pekerja Kontrak Mendapatkan Kompensasi atau Tidak, Ya, Pak? - GenPI.co
Advokat AHN Lawyers Attorneys and Counselors at Law Syaugi, S. H. Foto: dok. pribadi

Disebutkan bahwa pekerja kontrak itu mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.

Adapun kompensasi tersebut sebesar masa kerja dibagi 12 dikali upah satu bulan.

Misal, kerja 5 bulan jadinya 5 dibagi 12 dikali 5 juta, penghitungannya begitu.

BACA JUGA:  Top 5 Profesi Pekerjaan Yang Paling Prospek di Masa Depan, Tandai

Nah, sebenarnya apabila kamu sudah bekerja selama satu bulan saja itu sudah dapat kompensasi.

Apabila tidak dapat, kamu bisa mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan.

BACA JUGA:  Ustaz Halim Ambiya Ciptakan Lapangan Pekerjaan untuk Anak Jalanan

Jika karyawan dan perusahaan tidak ada kata sepakat dalam negosiasi, dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Tahap selanjutnya adalah melakukan mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) setempat. (*)

BACA JUGA:  Ada Kabar Bahagia, Pekerja Akan Dapat BLT Lagi, Alhamdulillah

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya