
GenPI.co - Saya adalah pekerja kontrak dan perusahaan saya baru saja memutuskan hubungan kerja dengan saya secara tiba-tiba.
Saya bingung karena tidak mendapatkan apa pun dari pemutusan hubungan kerja tersebut.
Jadi, sebenarnya pekerja kontrak itu mendapatkan kompensasi atau tidak, ya, Pak?
BACA JUGA: Top 5 Profesi Pekerjaan Yang Paling Prospek di Masa Depan, Tandai
(Adam Rasyidi, 26 tahun, Jakarta)
Jawaban dari Advokat AHN Lawyers Attorneys and Counselors at Law Syaugi, S. H.
BACA JUGA: Ustaz Halim Ambiya Ciptakan Lapangan Pekerjaan untuk Anak Jalanan
Jadi, semenjak November 2020 saat disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja itu jelas tertulis tentang hak pekerja kontrak.
Ada turunan-turunannya itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 menyebutkan ada hak yang didapatkan pekerja kontrak atau disebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
BACA JUGA: Ada Kabar Bahagia, Pekerja Akan Dapat BLT Lagi, Alhamdulillah
Hak tersebut didapatkan pekerja kontrak setelah perjanjian waktu kerja berakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News