
Sebab, sistem pertanahan di Indonesia memiliki celah untuk memungkinkan problem itu terjadi.
Indonesia memiliki sistem pertanahan negatif bertendensi positif.
Artinya, seseorang bisa mempunyai sertifikat tanah, tetapi negara tak menjamin sepenuhnya sertifikat tersebut.
BACA JUGA: 12 Ribu Warga Kepri Mendapat Sertifikat Tanah
Hal itu membuat sang pemilik sertifikat masih bisa digugat oleh pihak lain. Terutama, jika pihak lain menemukan celah dalam proses pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli tanah didampingi dengan notari dan PPAT untuk mengecek kepemilikan terdahulu ke BPN.
BACA JUGA: UMKM Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sertifikat Usaha BPOM dan Pemda
Caranya dengan membawa sertifikat terdahulu ke BPN untuk dipastikan apakah tanah tersebut memiliki sengketa atau tidak.
BPN nanti akan mengeluarkan status sertifikat tanah tersebut. Kalau sertifikat tersebut sudah aman, transaksi jual beli tanah bisa dilanjutkan oleh sang calon pembeli. (*)
BACA JUGA: Berkualitas, Pabrik Aice Group Raih Zero Finding Sertifikasi ISO
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News