
GenPI.co - Saya ingin membeli sebidang tanah di kampung halaman. Namun, saya tak paham riwayat kepemilikan tanah tersebut, karena sudah lama tak menetap di kampung halaman.
Bagaimana cara untuk memastikan agar tanah yang saya beli tak bermasalah?
(Rina, 28 tahun, Bogor)
BACA JUGA: 12 Ribu Warga Kepri Mendapat Sertifikat Tanah
Jawaban dari notaris Yoga Soegama
Para calon pembeli bisa berkonsultasi dengan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
BACA JUGA: UMKM Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sertifikat Usaha BPOM dan Pemda
Notaris biasanya akan mengecek sertifikat tanah, terutama nama pemilik di sertifikat tanah tersebut.
Selain itu, notaris juga akan mengecek kesesuaian data di setifikat tanah dengan data yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: Berkualitas, Pabrik Aice Group Raih Zero Finding Sertifikasi ISO
Permasalahan kepemilikan tanah kerap terjadi di Indonesia sejak zaman dulu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News