Kasus kejahatan pencurian data nasabah dengan alat "skimmer" atau "router" yang dikenal dengan skimming yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali meningk
Publik sempat dihebokan dengan seorang TKA China yang bekerja di Cianjur yang diketahui memiiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Ternyata ini sesuai dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.