Polda Metro Jaya akhirnya jemput paksa Medina Zein setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, menyebut Medina Zein tak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya. Simak selengkapnya.