Pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di Jakarta ditiadakan Kamis-Jumat (23-24/5) lantaran Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
Perluasan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta mulai diberlakukan per hari ini, Senin (9/9), pemngemudi harus perhatikan ruas mana saja dan waktu diberlakukan