Pemerintah Iran menambahkan tindakan itu adalah merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya piagam PBB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) pusat dan pensiunan per 17 Maret.