Jika putusan sidang MK kalahkan Prabowo, PA 212 bakal membawa kasus ini ke PBB. Namun, peneliti LIPI menanggapi rencana tersebut yang dibilangnya tak rasional.
Jadi, menurut Jubir PA 212 Novel Bamukmin, bila Prabowo kalah di putusan sidang MK Pilpres 2019, maka bisa mengadukan hal ini ke Mahkamah Internasional via PBB.