Pemerintah Kota Tangerang menghentikan sementara waktu oknum Lurah Paninggilan Utara dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar pembuatan surat ahli waris.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan pungutan liar rapid tes antigen. Begini modusnya.