Pendaftar lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta sudah 7.000 orang atau melebihi kuota yang ditetapkan sebanyak 1.100 orang.
Sidang kode etik tidak dilakukan karena pelanggaran dianggap tidak berkaitan dengan norma etika, perilaku, atau ucapan yang wajib dijaga anggota Polri.