Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahu
Hidayat Nur Wahid mencontohkan ketentuan pada pasal 2 mengenai alat pendeteksi elektronik berupa gelang, yang dipakaikan kepada eks-narapidana predator anak.