Kecap mulai masuk pada 1737 di Indonesia, saat itu diduga serikat dagang Hindia Belanda yang membawa masuk. Kecap tersebut dikemas dan dibawa ke Amsterdam namun kecap diperkirakan sudah masuk jauh sebelumnitu oleh imigran dari Tiongkok.
IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji sebagai solusi untuk koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji