Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim merasa heran karena Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang mempunyai uang sangat banyak
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat dua juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19