Status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Polri menilai pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang, Banten, memakai girik palsu.