Miras juga dianggap sebagai pemicu kriminalitas, setelah menenggak miras sering terjadi keributan antar peminum dan ada yang mengganggu ketertiban warga.
LMND menilai rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Sidakarya yang hanya berjarak 500 meter dari garis pantai perlu dievaluasi serius.